Aspek hukum privihealth

Syarat dan Ketentuan Layanan Telemedisin

(Konsultasi melalui Pesan)

Layanan telemedisin ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan telemedisin dan pelindungan data pribadi.

Berlaku Sejak

1 Juli 2025

PENTING: Layanan ini merupakan layanan konsultasi medis melalui pesan dan bukan merupakan konsultasi tatap muka. Layanan ini tidak dapat menggantikan pemeriksaan fisik secara langsung apabila diperlukan berdasarkan kondisi medis Anda. Apabila Anda mengalami kondisi medis darurat, segera hubungi layanan kegawatdaruratan (119 atau nomor layanan darurat yang berlaku di wilayah Anda) atau segera kunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.

01Definisi Layanan Telemedisin

Layanan telemedisin PriviHealth memungkinkan pasien berkomunikasi dengan Dokter Mitra yang memiliki kewenangan melalui platform konsultasi berbasis pesan. Layanan ini bukan merupakan konsultasi tatap muka dan tidak dapat menggantikan pemeriksaan fisik secara langsung apabila diperlukan.

02Dokter Mitra

Bagian ini menjelaskan kualifikasi, tanggung jawab, dan kewajiban profesional Dokter Mitra, termasuk waktu respons, standar rekam medis, serta kondisi yang memerlukan rujukan untuk pemeriksaan atau penanganan secara langsung.

Kualifikasi Dokter Mitra

  • Seluruh Dokter Mitra memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Seluruh Dokter Mitra memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dokter Mitra telah mengikuti pelatihan yang relevan dengan layanan kesehatan seksual.
  • Dokter Mitra menjalankan praktik profesinya sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan ketentuan profesi yang berlaku.
  • Identitas serta informasi registrasi Dokter Mitra dapat diketahui oleh pasien setelah dokter ditugaskan.

Tanggung Jawab Dokter Mitra

  • Memberikan respons awal dalam waktu yang ditetapkan selama jam operasional layanan.
  • Melakukan anamnesis secara memadai sebelum memberikan penilaian atau rekomendasi medis.
  • Mendokumentasikan konsultasi sesuai dengan standar rekam medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Merekomendasikan pemeriksaan atau penanganan secara langsung apabila kondisi pasien tidak dapat dinilai atau ditangani secara aman melalui telemedisin.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi medis pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak memberikan rekomendasi medis apabila informasi yang tersedia belum memadai untuk melakukan penilaian medis secara aman.

03Proses Konsultasi

Bagian ini menjelaskan tahapan layanan sebelum, selama, dan setelah konsultasi melalui telemedisin untuk mendukung penyelenggaraan layanan yang aman dan efektif.

Sebelum Konsultasi

  • Daftarkan akun dan lengkapi profil kesehatan Anda.
  • Pilih layanan konsultasi dan jawab pertanyaan terkait layanan.
  • Bergabung ke sesi konsultasi melalui pesan yang telah disediakan.
  • Anda akan dihubungkan dengan Dokter Mitra yang tersedia.

Selama Konsultasi

  • Berikan informasi kesehatan secara lengkap dan jujur.
  • Jawab setiap pertanyaan dari Dokter Mitra dengan jelas dan lengkap.
  • Sampaikan riwayat alergi, obat yang sedang digunakan, serta kondisi kesehatan lain yang relevan.
  • Jangan menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Anda.
  • Mintalah penjelasan apabila Anda tidak memahami informasi, rekomendasi, atau instruksi medis yang diberikan.

Setelah Konsultasi

  • Ringkasan hasil konsultasi dan instruksi penanganan akan tersedia pada riwayat konsultasi Anda.
  • Apabila dokter menerbitkan resep atau rujukan laboratorium, Anda akan menerima tagihan setelah konsultasi untuk biaya konsultasi serta, apabila ada, obat yang diresepkan dan biaya pengiriman. Apabila keduanya tidak diterbitkan, konsultasi tidak dikenakan biaya. Pembayaran dilakukan secara daring, dan pesanan Anda diproses setelah pembayaran dikonfirmasi.
  • Resep obat (apabila diberikan) akan dikirimkan secara elektronik kepada apotek mitra setelah pembayaran diselesaikan.
  • Surat rujukan pemeriksaan laboratorium (apabila diberikan) tersedia untuk diunduh setelah pembayaran diselesaikan.
  • Konsultasi lanjutan dengan Dokter Mitra yang sama dapat diatur apabila diperlukan.

04Pemberian Resep Obat

Bagian ini menjelaskan ketentuan pemberian resep obat, jenis obat yang dapat diresepkan, batasan layanan, serta kebijakan terkait perpanjangan resep.

Ketentuan Pemberian Resep Obat

Pemberian resep obat dilakukan berdasarkan hasil penilaian medis oleh Dokter Mitra. Tidak terdapat jaminan bahwa setiap konsultasi akan menghasilkan pemberian resep obat.

Dokter Mitra dapat memberikan resep obat untuk kategori layanan kesehatan seksual berikut:

  • PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) untuk pencegahan infeksi HIV.
  • PEP (Post-Exposure Prophylaxis) untuk pencegahan infeksi HIV setelah pajanan.
  • Obat antiretroviral (ARV) untuk penanganan HIV (sesuai indikasi dan, apabila diperlukan, melalui rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan mitra).
  • Antibiotik dan obat antivirus untuk penanganan infeksi menular seksual (IMS).
  • Obat untuk disfungsi ereksi dan kesehatan seksual pria.

Batasan Pemberian Resep Obat

  • Obat golongan narkotika dan psikotropika tidak dapat diresepkan melalui layanan telemedisin.
  • Dokter Mitra berhak untuk tidak memberikan resep obat berdasarkan hasil penilaian medis.
  • Resep obat yang diterbitkan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perpanjangan resep obat memerlukan konsultasi medis kembali.
Obat golongan narkotika dan psikotropika tidak dapat diresepkan melalui layanan telemedisin.

05Surat Rujukan Pemeriksaan Laboratorium

Bagian ini menjelaskan ketentuan mengenai rujukan pemeriksaan infeksi menular seksual (IMS) dan HIV, kerahasiaan hasil pemeriksaan, serta konsultasi tindak lanjut.

  • Dokter Mitra dapat menerbitkan surat rujukan untuk pemeriksaan HIV (antigen/antibodi, HIV RNA), sifilis, gonore, klamidia, hepatitis B dan C, serta pemeriksaan infeksi menular seksual (IMS) lainnya, sesuai dengan hasil penilaian medis.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh Anda serta tenaga klinis berwenang yang terlibat dalam perawatan Anda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokter Mitra akan menjelaskan hasil pemeriksaan kepada Anda melalui konsultasi tindak lanjut apabila diperlukan.
  • Apabila hasil pemeriksaan HIV menunjukkan hasil positif, Dokter Mitra akan menjelaskan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan protokol klinis yang berlaku dan, apabila diperlukan, memberikan rujukan untuk memperoleh layanan penanganan HIV yang sesuai.

06Kerahasiaan dan Non-Diskriminasi

Informasi mengenai kesehatan seksual Anda dijaga kerahasiaannya. PriviHealth berkomitmen untuk memberikan layanan yang menghormati martabat setiap individu, bebas dari stigma, dan bersifat inklusif.

Seluruh informasi terkait kesehatan seksual Anda, termasuk status HIV, orientasi seksual, dan riwayat kesehatan seksual, diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Dokter Mitra dan seluruh staf PriviHealth wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami berkomitmen untuk:

  • Memberikan layanan tanpa melakukan diskriminasi berdasarkan status HIV, orientasi seksual, identitas gender, maupun karakteristik pribadi lainnya.
  • Memberikan layanan yang menghormati martabat pasien dan bebas dari stigma.
  • Meningkatkan kompetensi Dokter Mitra dan staf melalui pelatihan yang relevan, termasuk mengenai keberagaman, sensitivitas budaya, dan pelayanan yang menghormati setiap pasien.

07Pelaporan Berdasarkan Ketentuan Hukum

Bagian ini menjelaskan kondisi tertentu di mana Dokter Mitra dapat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam keadaan tertentu Dokter Mitra dapat diwajibkan untuk:

  • Melaporkan penyakit menular tertentu yang wajib dilaporkan kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada instansi yang berwenang apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kami akan memberitahukan kepada Anda sebelum melakukan pelaporan yang diwajibkan oleh hukum. Namun, dalam kondisi tertentu, pemberitahuan tersebut tidak dapat dilakukan apabila dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

09Kondisi Kegawatdaruratan

Platform ini bukan merupakan layanan kegawatdaruratan. Pastikan Anda mengetahui kapan dan bagaimana memperoleh pertolongan medis darurat apabila diperlukan.

Apabila berdasarkan hasil penilaian medis Dokter Mitra kondisi Anda memerlukan penanganan kegawatdaruratan atau pemeriksaan secara langsung, Dokter Mitra berhak mengakhiri konsultasi melalui telemedisin dan merujuk Anda untuk segera memperoleh penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai.

KEADAAN DARURAT MEDIS: Apabila Anda mengalami gejala kegawatdaruratan, seperti kesulitan bernapas, nyeri dada, penurunan kesadaran, reaksi alergi berat, atau kondisi medis darurat lainnya, SEGERA HUBUNGI LAYANAN KEGAWATDARURATAN 119 atau nomor layanan darurat yang berlaku di wilayah Anda atau kunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat. Jangan menunggu respons dari layanan telemedisin PriviHealth.

10Mutu Layanan dan Pengaduan

Bagian ini menjelaskan mekanisme pemberian penilaian terhadap layanan, penyampaian pengaduan, serta proses eskalasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Penilaian Layanan

  • Anda berhak memberikan penilaian dan ulasan terhadap setiap sesi konsultasi yang telah Anda lakukan melalui PriviHealth.

Penyampaian Pengaduan

  • Pengaduan terkait layanan PriviHealth dapat disampaikan kepada tim layanan pelanggan PriviHealth dan, apabila diperlukan, kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau etik kedokteran dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.

11Rekam Medis Elektronik

Bagian ini menjelaskan bagaimana hasil konsultasi, resep obat, dan dokumen medis Anda dicatat, disimpan, diakses, serta dilindungi dalam Rekam Medis Elektronik.

  • Seluruh hasil konsultasi, resep obat, dan surat rujukan yang diterbitkan melalui PriviHealth akan dicatat sebagai bagian dari Rekam Medis Elektronik Anda.
  • Anda dapat mengakses dan mengunduh dokumen Rekam Medis Elektronik yang tersedia melalui platform PriviHealth sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Rekam Medis Elektronik Anda hanya dapat diakses oleh tenaga klinis dan operasional yang berwenang sesuai kebutuhan untuk perawatan Anda, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  • Rekam Medis Elektronik disimpan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Rekam Medis Elektronik dan pelindungan data pribadi.
  • Anda dapat mengajukan permintaan salinan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk keperluan pelayanan kesehatan lanjutan atau tujuan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

12Ketentuan Khusus untuk Layanan HIV

Bagian ini menjelaskan ketentuan yang berlaku untuk layanan konsultasi PrEP, PEP, dan penanganan HIV, termasuk pemantauan serta konsultasi tindak lanjut.

PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis)

  • Konsultasi PrEP meliputi penilaian risiko, penjelasan mengenai kemungkinan efek samping, serta informasi mengenai kebutuhan pemantauan selama penggunaan PrEP.
  • Sebelum memulai terapi PrEP, Dokter Mitra akan meninjau hasil pemeriksaan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan HIV, fungsi ginjal (kreatinin), hepatitis B, atau pemeriksaan lain sesuai dengan penilaian medis.
  • Perpanjangan resep PrEP memerlukan konsultasi tindak lanjut secara berkala, sesuai dengan penilaian medis dan ketentuan layanan yang berlaku.

PEP (Post-Exposure Prophylaxis)

PEP harus dimulai sesegera mungkin dan paling lambat dalam waktu 72 jam setelah dugaan pajanan terhadap HIV. Apabila Anda memerlukan PEP, segera hubungi tim PriviHealth atau kunjungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

  • Konsultasi PEP akan diprioritaskan selama jam operasional layanan.
  • Dokter Mitra akan melakukan penilaian terhadap kejadian pajanan untuk menentukan apakah PEP sesuai dengan indikasi medis.
  • Pemantauan selama dan setelah penggunaan PEP dilakukan melalui konsultasi lanjutan yang dapat diatur sesuai anjuran Dokter Mitra.
PEP harus dimulai sesegera mungkin dan paling lambat dalam waktu 72 jam setelah dugaan pajanan terhadap HIV. Apabila Anda memerlukan PEP, segera hubungi tim PriviHealth atau segera kunjungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

13Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Layanan telemedisin PriviHealth diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan layanan telemedisin, PriviHealth berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan telemedisin di Indonesia.
  • Peraturan mengenai Rekam Medis Elektronik yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berlaku.
  • Ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur penyediaan dan penjualan obat secara elektronik, apabila berlaku.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan layanan kesehatan digital di Indonesia.

BUTUH BANTUAN?

Kami siap membantu Anda.

Untuk pertanyaan terkait layanan atau kondisi kesehatan yang tidak bersifat darurat, hubungi tim PriviHealth. Untuk kondisi medis darurat, gunakan layanan kegawatdaruratan.

Email

support@privihealth.com

Untuk pertanyaan layanan dan dukungan non-darurat.

Telepon & WhatsApp

+62 815-7820-3111

Hanya untuk pertanyaan umum. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi PriviHealth.

Kantor terdaftar

PT BaliQuarters Group Indonesia, Pilar, AD Premier Office Park, Jl. TB Simatupang No.5, Lantai 17, Suite 04B, RT.5/RW.7, Ragunan, Ps Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550, Indonesia

Darurat: 119 atau nomor darurat setempat